Sehubungan dengan telah disetujui oleh DPR- RI atas Omnibus Law " UU CIpta Kerja" Pada Tanggal 05 Oktober 2020 di Gedung DPR-RI , maka dari 11 Klaster yang ada di dalam UU Cipta Kerja memberikan dampak yang cukup Signifikan terhadap Perpajakan di Indonesia, Yaitu :
a.UU Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008
b.UU Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) No 42 Tahun 2009
c.UU KUP No 16 Tahun 2009
Untuk memahaminya maka kami KKP Benny Gunawan & Rekan menyelenggarakan WEBINAR Khusus Untuk Klien KKP Benny Gunawan & Rekan yang ada di JAKARTA , SEMARANG , SURABAYA , dan YOGYAKARTA & Untuk Umum . Semoga melalui Webinar ini kami sama-sama memahami dampak-dampak terhadap perpajakan yang juga sangat berpengaruh di dalam Usaha/Bisnis Bapak/Ibu. Oleh sebab itu segera daftarkan ( KUOTA TERBATAS !!) melalui Link
https://forms.gle/sDmchjUtb6YPFzmHA atau Scan Barcode pada Brosur di bawah ini.
Webinar Ini diadakan dalam Jadwal Sebagai Berikut :
Hari/Tanggal : Senin , 23 November 2020
Topik : "Dampak Omnibus Law " UU Cipta Kerja " terhadap Perpajakan di Indonesia
Jam : 13.00 - 15.00 WIB
* Free khusus Klien KKP Benny Gunawan & Rekan *
* Untuk Umum HTO Rp 150.000,-/ Orang*
Salam,
Panitia Web Seminar KKPBG & Rekan