SURVEY PERSEPSI KORUPSI PENGADILAN AGAMA SUKAMARA KELAS II
Sejalan dengan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Agama Sukamara berkomitmen untuk terus menerus melakukan perbaikan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik kami sesuai Peraturan Menteri PAN & RB  52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi  Bersih Dan Melayani  di Lingkungan Instansi Pemerintah serta Keputusan Ketua Mahkamah Agung RepublIk Indonesia Nomor 58/KMA/SK/III/2019 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Makamah Agung dan Peradilan di Bawahnya.

Tujuan penyebaran kuesioner ini untuk memetakan persepsi para pencari keadilan serta untuk menjadi bahan evaluasi di lingkungan Pengadilan Agama Sukamara terkait dengan usaha pencegahan dan penanganan korupsi.  Dengan informasi ini kami berharap dapat mendorong pembangunan etos kerja yang bersih dan bebas korupsi di lingkungan Pengadilan Agama Sukamara.

Kami sangat menghargai kejujuran dan objektivitas bapak/ibu dalam mengisi seluruh data survey ini. Partisipasi  bapak/ibu sebagai responden secara tidak langsung sudah membantu upaya pemberantasan korupsi di wilayah Negara Republik Indonesia. Kami menjamin bahwa semua data responden dan jawaban yang diberikan bersifat RAHASIA serta tidak akan dipublikasikan sebagai jawaban pribadi responden.

Atas kerja sama yang Bapak/Ibu berikan, kami ucapkan  terima kasih.
Sign in to Google to save your progress. Learn more
Nama Responden *
Boleh menggunakan Inisial atau nama singkatan
Nomor Handphone *
Nomor Handphone saudara akan dirahasiakan dan dilindungi
Jenis Layanan *
Required
Tanggal Survey *
MM
/
DD
/
YYYY
Umur (diisi dengan angka) *
Jenis Kelamin *
Pendidikan *
Pekerjaan Utama *
Domisili *
Tuliskan nama Desa/Kelurahan dan Kecamatan tempat tinggal anda (cth. Desa Natai Sedawak, Kecamatan Sukamara)
Berikut ini adalah pertanyaan dengan pilihan jawaban 1 s/d 4, tentukan jawaban saudara pada salah satu pilihan tersebut yang paling sesuai dengan keadaan yang saudara rasakan.
Nilai terendah adalah 1 dan nilai tertinggi adalah 4
1. Apakah pelayanan oleh petugas sesuai prosedur dan ketentuan dan tidak dipersulit untuk maksud tertentu ? (Manipulasi Peraturan) *
2. Apakah dalam memperoleh Layanan di Pengadilan Agama Sukamara secara cepat dan mudah selalu diberikan tanpa ada penawaran dari petugas untuk meminta imbalan tertentu ? (Penyalahgunaan Jabatan) *
3. Pernahkah dihubungi oleh seseorang (karyawan Pengadilan Agama Sukamara) yang akan membantu dalam pengurusan surat/berkas perkara ? (Menjual Pengaruh) *
4. Apakah selalu mudah dalam mendapatkan informasi tentang tarif/biaya baik melalui website atau pun petugas layanan ? (Transaksi Biaya) *
5. Apakah selalu membayar sesuai tarif resmi tanpa ada biaya tambahan ? (Biaya tambahan) *
6. Apakah pernah memberikan tanda terima kasih atas layanan yang diterima (meskipun tidak diminta) ? (Hadiah) *
7. Apakah menerima bukti transaksi keuangan/pembayaran yang sah setelah proses pembayaran dilakukan ? (Transparansi Biaya) *
8. Apakah pernah mengetahui ada praktek Percaloan dalam pengurusan Layanan di Pengadilan Agama Sukamara ? (Percaloan) *
9. Apakah pernah melihat dan/atau mendengar masih terjadi praktek Korupsi KKN di Pengadilan Agama Sukamara ? (Perbuatan Curang) *
10. Apakah pernah mengurus perkara melalui Hakim / Panitera / Staff Pengadilan Agama Sukamara di luar persidangan ? (Transaksi Rahasia) *
Submit
Clear form
Never submit passwords through Google Forms.
This content is neither created nor endorsed by Google. Report Abuse - Terms of Service - Privacy Policy