KUISIONER INDEKS PERSEPSI ANTI KORUPSI Pengadilan Negeri Sungai Penuh 2021
Kepada Yth. Bapak/Ibu Pengguna Layanan Pada Pengadilan Negeri Sungai Penuh
Dengan hormat,
Dengan ini kami sampaikan kepada Bapak Ibu, yang menjadi responden penelitian persepsi anti korupsi ini, Pengadilan Negeri Sungai Penuh sangat membutuhkan informasi dari unit pelayanan Instansi Pengadilan Negeri Sungai Penuh secara rutin, dengan harapan mampu memberikan gambaran mengenai penilaian komitmen pecegahan korupsi di Instansi Pengadilan Negeri Sungai Penuh kepada Masyarakat. Survey ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negeri dan Reformasi Birokrasi, Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pengadilan Negeri Sungai Penuh
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 138A / KMA / SK / VIII / 2014 tentang Pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan Dibawahnya jo Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2014 tentang Penanganan Gratifikasi Di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan Dibawahnya.
Hal ini dilakukan untuk mewujudkan komitmen pencegahan korupsi melalui pelaksanaan kegiatan-kegiatan pencegahan korupsi dalam bentuk yang lebih nyata secara terpadu dan disesuaikan dengan kebutuhan setiap Kementerian atau Lembaga, dalam hal ini Pengadilan Negeri Sungai Penuh dalam kepentingan tersebut kami menyampaikan kuisioner ini untuk diisi sesuai dengan apa yang dirasakan dan dialami Bapak/ Ibu selama mendapatkan pelayanan kami, tidak ada jawaban yang benar atau salah sehingga apapun jawaban yang dipilih tidak akan mempengaruhi pelayanan terhadap Bapak/ Ibu/ Sdra/ Sdri.
Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas kesediaan Bapak/ Ibu/ Sdra/ Sdri untuk meluangkan waktu dalam mengisi kuisioner kami ucapkan terimakasih.
Hormat Kami,
Tim Survey Persepsi Anti Korupsi
Pengadilan Negeri Sungai Penuh