Pada umumnya, suatu perbuatan yang di-"kriminalisasi" sehingga menjadi suatu delik, disebabkan oleh, kecuali: *
20 points
Tujuan dari suatu perbuatan dinyatakan sebagai delik adalah, kecuali: *
20 points
Di bawah ini adalah lembaga negara pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang melakukan kriminalisasi, kecuali: *
20 points
Di bawah ini adalah lembaga negara pada cabang kekuasaan yudikatif yang berwenang melakukan dekriminalisasi terhadap delik yang diatur dalam undang-undang. *