Selamat pagi/siang/sore
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan. Pergub ini telah berlaku resmi pada tanggal 1 Juli 2020 lalu, setelah 6 (enam) bulan masa sosialisasinya.
Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP), sebuah perkumpulan nasional yang memiliki misi untuk mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan kantong plastik, sedang melakukan survei untuk melihat respon dan aspirasi masyarakat DKI Jakarta terhadap Peraturan ini, selepas hampir 2 bulan diberlakukan.
Bagi Anda yang berdomisili dan/atau beraktivitas di wilayah Provinsi DKI Jakarta, dapat berpartisipasi dalam survei ini dengan cara mengisi angket di bawah ini. Tidak ada risiko khusus yang akan berdampak kepada Anda dalam pengisian angket ini. Pengisian angket ini hanya akan memakan waktu 5 - 7 menit. Seluruh data pribadi serta hasil angket ini hanya akan digunakan untuk kepentingan studi ini. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Sdr. Zaki melalui surat elektronik di
zaki@dietkantongplastik.info.
Terima kasih atas perhatian dan partisipasi Anda.
Salam
Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP)