Angket Aspirasi Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan di DKI Jakarta
Selamat pagi/siang/sore

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan. Pergub ini telah berlaku resmi pada tanggal 1 Juli 2020 lalu, setelah 6 (enam) bulan masa sosialisasinya.

Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP), sebuah perkumpulan nasional yang memiliki misi untuk mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan kantong plastik, sedang melakukan survei untuk melihat respon dan aspirasi masyarakat DKI Jakarta terhadap Peraturan ini, selepas hampir 2 bulan diberlakukan.

Bagi Anda yang berdomisili dan/atau beraktivitas di wilayah Provinsi DKI Jakarta, dapat berpartisipasi dalam survei ini dengan cara mengisi angket di bawah ini. Tidak ada risiko khusus yang akan berdampak kepada Anda dalam pengisian angket ini. Pengisian angket ini hanya akan memakan waktu 5 - 7 menit. Seluruh data pribadi serta hasil angket ini hanya akan digunakan untuk kepentingan studi ini. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Sdr. Zaki melalui surat elektronik di zaki@dietkantongplastik.info.

Terima kasih atas perhatian dan partisipasi Anda.

Salam
Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP)
Email *
Inisial Nama
Jenis Kelamin *
Usia *
Domisili Saat Ini *
Pendidikan Terakhir *
Apakah Pekerjaan Anda saat ini? *
Di wilayah manakah lokasi kantor/sekolah/kampus/aktivitas sehari-hari Anda di DKI Jakarta?
Apakah Anda mengetahui adanya Peraturan Gubernur DKI Jakarta no. 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan, yang mengatur pelarangan penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di DKI Jakarta? *
Sejak berlaku resmi pada tanggal 1 Juli 2020 lalu, apakah Anda merasa terdampak peraturan tersebut? *
Jika Ya, apakah bentuk dampak yang Anda rasakan? *
Sejauh mana Anda merasa kebijakan tersebut bermanfaat bagi diri Anda sendiri? *
Sangat Tidak Bermanfaat
Sangat Bermanfaat
Sejauh mana Anda merasa kebijakan tersebut bermanfaat bagi lingkungan? *
Sangat Tidak Bermanfaat
Sangat Bermanfaat
Sejauh mana dukungan Anda terhadap pemberlakuan peraturan tersebut? *
Sangat Tidak Mendukung
Sangat Mendukung
Apakah menurut Anda, kantong belanja plastik sekali pakai bisa diganti dengan alternatif lain? *
Apa alternatif terbaik yang menurut Anda bisa menggantikan kantong belanja plastik sekali pakai tersebut? *
Required
Secara umum, seberapa mudah Anda menemukan alternatif pengganti kantong belanja plastik sekali pakai? *
Sangat Sulit
Sangat Mudah
Apakah Anda pernah menemukan retail/toko/restoran/mall/swalayan yang menggunakan alternatif pengganti yang tidak lagi menggunakan kantong belanja plastik sekali pakai, dalam beberapa waktu terakhir ini? *
Dalam beberapa waktu terakhir ini, seberapa sering Anda menemukan retail/toko/restoran/mall/swalayan yang menggunakan alternatif pengganti kantong belanja plastik sekali pakai? *
Apakah Anda memiliki kantong belanja ramah lingkungan (KBRL) sendiri? *
Terbuat dari apakah kantong belanja ramah lingkungan (KBRL) yang Anda miliki tersebut? *
Required
Sejak Pergub 142/2019 yang disebutkan di atas berlaku resmi pada 1 Juli 2020 yang lalu, seberapa sering Anda menggunakan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL) saat ini dibanding sebelumnya? *
Apakah Anda mengetahui bahwa kantong belanja plastik sekali pakai sulit untuk didaur ulang? *
Apakah Anda pernah menemukan pemulung/pengusaha daur ulang yang mengumpulkan dan/atau mengolah kantong belanja plastik sekali pakai? *
Apakah Anda pernah menggunakan kembali kantong belanja plastik sekali pakai untuk membawa barang-barang? *
bukan untuk kegunaan lain, seperti menampung sampah
Seberapa sering Anda melakukan hal tersebut? *
Apakah Anda pernah mencuci kantong belanja plastik sekali pakai agar dapat digunakan kembali? *
Seberapa sering Anda melakukan hal tersebut? *
Submit
Clear form
Never submit passwords through Google Forms.
This form was created inside of Diet Plastik Indonesia. Report Abuse