MATERI KELAS 5 pekan 15
SD Muhammadiyah 1 GKB Gresik Tahun Pelajaran 2021 - 2022
Sign in to Google to save your progress. Learn more
Kode Unik Siswa *
Nama Siswa *
Kelas *
                                                                       ZAKAT MAL
Maal  menurut bahasa ialah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk memilikinya. Arti Mal menurut syara’ adalah segala yang dapat dipunyai/dikuasai dan dapat digunakan/dimanfaatkan menurut kebiasaan.
Zakat Mal adalah mengeluarkan Sebagian harta kekayaan yang dimiliki apabila sudah mencapai nishab.
Nishab adalah batas minimal besar/banyaknya/jumlah harta yang dimiliki untuk dikeluarkan zakatnya.
Haul adalah batas minimal lama waktu suatu harta yang dimiliki untuk dikeluarkan zakatnya.
Batas minimal zakat maal (harta) yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5 %.

A. Zakat Maal (Untuk mensucikan / membersihkan harta benda)
Yang sudah berhak / berkewajiban untuk mengeluarkan zakat Maal adalah :
1. Beragama Islam
2. Hartanya sudah sampai pada Hisab dan Haul.

B. Syarat – syarat Harta yang Wajib diZakati adalah :
1. Harta tersebut milik sendiri (Miliknya sempurna)
2. Berkembang (Harta tersebut memiliki potensiuntuk dikembangkan)
3. Mencapai nishab (batas minimal harta / barang sehingga wajib dizakati)
4. Mencapai haul(batas waktu barang yang sudah dimiliki untuk zakat (1 th))
5. Harta yang melebihi kebutuhan pokok yang diperlukan seseorang dan orang yang
menjadi tanggungannya demi kelangsungan hidup.

 C. Macam-macam Zakat Maal yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah :
1. Zakat Nuqud (Zakat harta kekayaan)
Seperti Emas, perak, uang dan cek.
2. Zakat Tijarah (Zakat barang dagangan)
Misal : bahan makanan, alat rumah tangga, bahan bangunan, dan lain-lain.
3. Zakat An’am  (Zakat peternakan)
Misal : ternak Unta, sapi, kerbau, kambing, domba dan hewan sejenisnya.
4. Zakat Ziro’ah (Zakat pertanian)
Dikeluarkan setiap kali musim panen, dengan ketentua :
Apabila mengguanakan perairan sendiri, prosentase zakatnya sebesar 5 %
Apabila menggunakan Air Hujan, maka ketentuannya prosentasenya sebesar 10%
5. Zakat Rikaz (Harta Galian/ Tambang)
Misal : minyak bumi, batu bara, Prosentasenya zakatnya sebesar 20%.


D. CARA MENGHITUNG ZAKAT MAAL
Cara menghitung zakat emas :
Ketentuan zakat Emas yang harus dikeluarkan adalah 2,5 %, apabila sudah sampai nisab (senilai 85 gram emas murni (24 karat).
Rumus P x E = H   H x 2,5% : 100 = H
Keterangan :
P = Harga emas per gram
E = Jumlah gram Emas
H = Hasil / zakat yang harus dibayarkan.

Contoh :
1. Cara menghitung Zakat Fitrah .
Pak Lukman memiliki seorang istri dan 2 orang anak Irfan dan Aisyah. Di rumah pak Lukman juga tinggal bersama kedua orang tua pak Lukman.
Berapa besar zakat Fitrah yang harus dibayar oleh pak Lukman ?
Jumlah anggota Keluarga pak Lukman adalah 6 jiwa
Besar zakat : 6  x 2,5 kg = 15 kg.
Jumlah uang (harga 1 kg = Rp 10.000,-)  15 x Rp 10.000,- = Rp 150.000,-

2. Cara Menghitung Zakat Maal.
Hanum memiliki emas sebesar / enyak 150 gram. Sedangkan Harga emas per gram sebesar Rp 1.000.000,-. Berapa zakar emas yang seharusnya dikeluarkan bu Hanum ?
Cara : Rp 1.000.000,- x 150 gram  = Rp 150.000.000,-
                 Rp 150.000.000,- x 2,5 %  = Rp 375.000.000,- : 100 =  Rp 3.750,000,-

Zakat Pertanian (Zakat Ziro’ah)
Zakat pertanian adalah zakat yang harus dikeluarkan bagi orang yang memiliki harta dalam objek pertanian.
Nishab zakat pertanian yaitu 5 wasaq atau setara dengan 750 kg.
Besarnya zakat pertanian jika pengairan (irigasi) nya menggunakan irigasi (dikenakan biaya) adalah sebesar 5%, sedangkan jika pengairannya menggunakan air hujan (tadah hujan tanpa mengeluarkan biaya) maka zakatnya sebesar 10 %.

Zakat Harta Temuan (Harta Rikaz)
Zakat Harta Rikaz adalah zakat yang wajib dikeluarkan untuk barang temuan yang terpendam di dalam tanah atau yang biasa disebut dengan harta karun yang tidak ada pemiliknya. Zakat Rikaaz wajib dikeluarkan sebesar 20% dan  nishabnya mencapai 85 gram emas.
Zakat Peternakan (Zakat An’Am)
Zakat Peternakan adalah zakat yang harus dikeluarkan seseorang yang memiliki hewan ternak (sapi/kerbau, kambing/domba, unta) apabila telah mencapai nishabnya. Zakat ternak ini dapat dibayarkan kapan saja selama syaratnya terpenuhi.
             Nishab Hewan Ternak
1. Kambing dan Domba
     Hewan kambing atau domba baru wajib dikeluarkan zakatnya jika jumlahnya telah mencapai 40 ekor. Tiap kali ternak bertambah 100 ekor, maka zakatnya bertambah satu ekor.
2. Sapi dan Kerbau
     Hewan sapi atau kerbau baru wajib dizakatkan jika jumlahnya minimal 30 ekor
3. Unta
     Nishab unta adalah lima ekor. Jika di bawah jumlah tersebut maka tidak

Submit
Clear form
Never submit passwords through Google Forms.
This content is neither created nor endorsed by Google. Report Abuse - Terms of Service - Privacy Policy