Formulir Pelaporan Masalah/ Kendala Investasi di Indonesia (Investment Constraints in Indonesia Reporting Form)
Form ini dikelola oleh Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia untuk merespon dan menindaklanjuti kendala maupun hambatan yang dialami Pelaku Usaha dalam investasi/ melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
(This form is managed by the Deputy Chief for Investment and Mining Coordination at the Coordinating Ministry for Maritime and Investment Affairs of the Republic of Indonesia to respond and follow up on obstacles experienced by Business Actors in investing/conducting business activities in Indonesia).