Catatan sebelum mengisi formulir
Syarat Menjadi anggota Kerukunan Keluarga Bulukumba:
Domisili diluar Bulukumba (merantau),
Keturunan Bulukumba, atau keluarga (pasangan orang Bulukumba). Misalnya, Suami/Istri Keturunan Bulukumba, maka Keluarga Inti tersebut (suami/istri, dan anak) berhak menjadi Anggota KKB.
*) Penyebutan kata perantau adalah yang meninggalkan Kabupaten Bulukumba, untuk sementara waktu maupun menetap.
*) Yang mengisi Formulir adalah semua anggota keluarga Inti yang berada di perantauan
*)Isi email dengan benar, karena formulir yang telah terisi akan terkirim ke alamat email tersebut
Formulir ini telah terbit pada:
https://bumipanritalopi.com/dpp-kkb/