Apabila perkara saya telah inkraht / ikrar, maka :
1. Saya setuju untuk diteruskan perubahan dokumen kependudukan berupa KTP, KK, KIA*), melalui Pengadilan Agama Temanggung.
2. Saya setuju untuk menyerahkan KTP, KK, KIA*) lama yang asli melalui Pengadilan Agama Temanggung
3. Saya setuju penyerahan KTP, KK, KIA*) baru sekaligus bersamaan dengan pengambilan Akta Cerai saya.