Permohonan Penyedotan Tinja/Kakus
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum menyebutkan bahwa Retibusi penyediaan dan/atau Penyedotan kakus dipungut retribusi atas pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus oleh Pemerintah Daerah. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi penyediaan dan/atau Penyedotan kakus ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektivitas pengendalian atas penyediaan dan/atau Penyedotan kakus.
Sign in to Google to save your progress. Learn more
Nama Pemohon *
Pekerjaan Pemohon *
Lokasi (Jalan, RT/RW, Kelurahan/Desa, Kecamatan) Penyedotan Tinja/Kakus *
Nomor Telp./Hp *
Submit
Clear form
Never submit passwords through Google Forms.
This content is neither created nor endorsed by Google. Report Abuse - Terms of Service - Privacy Policy