PPKn (Pelaksanaan Hak dan Kewajiban dalam Kehidupan Bermasyarakat)
Hak dan kewajiban bersifat kodrati sudah melekat bersama kelahiran manusia. Hak adalah sesuatu yang semestinya diterima, sedangkan kewajiban adalah hal yang seharusnya dilaksanakan secara bertanggung jawab. Orang yang tidak melakukan kewajibannya dapat dikatakan sebagai orang yang tidak bertanggung jawab.
Berikut beberapa hak dalam kehidupan masyarakat antara lain.
- Mendapatkan perlindungan hukum.
- Mendapatkan lingkungan yang aman.
- Menikmati lingkungan bersih.
- Hidup tenang dan damai.
- Bebas memeluk, dan menjalankan agama.
- Berpendapat dan berorganisasi.
- Mengembangkan kebudayaan daerah.
Berikut beberapa kewajiban dalam kehidupan masyarakat antara lain.
- Mematuhi aturan atau norma yang berlaku dalam masyarakat.
- Menjaga ketenangan dan ketertiban lingkungan masyarakat.
- Mengikuti kegiatan yang ada di lingkungan RT, RW, atau desa setempat, misalnya kegiatan
kerja bakti, gotong royong, dan musyawarah warga masyarakat setempat.
- Menghormati tetangga di lingkungan tempat tinggal.
- Membantu tetangga yang terkena musibah.
- Menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal.