Adendum Komisi Griya Sakinah Islamic Cikarang
AL FALAH REALTY
MEMBER OF
SHARIA INSTITUTE INDONESIA

Sign in to Google to save your progress. Learn more
NILAI DAN SKEMA PENCAIRAN KOMISI MARKETING FREELANCE PROPERTI SYARIAH GRIYA SAKINAH ISLAMIC CIKARANG
Ketentuan di lembaran ini dapat berubah sewaktu-waktu karena mengikuti skema dari masing-masing developer (berupa kenaikan komisi ataupun bonus penjualan diluar komisi), tentu melalui surat keputusan yang dikeluarkan oleh Al Falah Realty Member Of Sharia Institute Indonesia.
A. Nilai Komisi Griya Sakinah Islamic Ciakrang
Nilai komisi yang diberikan sebesar sebesar Rp 1.500.000,- per unit.
B. Skema Pencairan Komisi untuk Marketing Freelance
1. Pembelian Indent  Komisi cair sebesar Rp 750.000,- ketika Buyer telah melakukan pembayaran Booking Fee dan cicilan Uang Muka Pertama dan selanjutnya komisi cair sebesar Rp 750.000,- ketika Buyer telah melakukan Akad Istishna’.
2. Sistem pencairan komisi akan dilakukan setiap 2 kali dalam 1 bulan yaitu setiap tanggal 15 dan tanggal 30 (setelah Al Falah Realty Member Of Sharia Institute Indonesia mendapat pembayaran komisi marketing dari pihak Developer atau pihak yang ditunjuk dari Developer untuk mencairkannya).
3. Komisi marketing freelance properti syariah belum termasuk Pajak Penghasilan yang harus dikeluarkan oleh marketing freelance properti syariah senilai 2,5% dari total transaksi komisi yang akan dibayarkan oleh pihak Al Falah Realty Member Of  Sharia Institute Indonesia ke DINAS terkait.
4. Jika pembayaran komisi melalui transfer Bank, maka marketing freelance properti syariah akan dikenakan biaya admin transfer beda Bank karena Al Falah Realty Member Of Sharia Institute menggunakan BNI Syariah
Dengan ini saya yang bertanda tangan dibawah telah membaca dan menyetujui addendum komisi tersebut
Dengan ini Saya setuju bertanda tangan dengan mencek list setuju dibawah ini *
Required
Dengan nama saya *
Submit
Clear form
Never submit passwords through Google Forms.
This content is neither created nor endorsed by Google. Report Abuse - Terms of Service - Privacy Policy