Integritas (etika dan moral)
Penggunaan teknologi informasi
Mampu bekerja di bidang keahlian akuntansi dan memiliki kompetensi kerja minimal setara dengan standar kompetensi kerja untuk profesi akuntansi
Mampu membuat keputusan yang independen dalam menjalankan pekerjaan di bidang akuntansi berdasar pemikiran logis, kritis, sistematis dan kreatif
Mampu menyusun laporan sesuai dengan standar baku dan kode etik profesi dan dapat diakses oleh masyarakat
Mampu mengkomunikasikan pemikiran atau karya inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan profesi dan kewirausahaan, yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan etika profesi kepada masyarakat teutama para akuntan
Mampu melakukan evaluasi secara kritis terhadap hasil kerja dan keputusan yang dibuat dalam melaksankan pekerjaannya oleh dirinya sendiri dan oleh sejawat
Mampu meningkatkan keahlian di bidang akuntansi melalui pelatihan dan pengalaman kerja
Mampu meningkatkan mutu sumber daya untuk mengembangkan program strategis organisasi
Mampu memimpin suatu tim kerja untuk memecahkan masalah pada bidang akuntansi
Mampu bekerjasama dengan profesi lain yang sebidang dalam menyelesaikan masalah pekerjaan di bidang profesi akuntansi
Mampu mengembangankan dan memelihara jaringan kerja dengan masyarakat profesi dan kliennnya
Mampu bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang akuntansi sesuai dengan kode etik profesi
Mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri
Mampu berkontribusi dalam evaluasi atau pengembangan kebijakan nasional dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan profesi atau pengembangan kebijakan nasional pada bidang profesi akuntansi
Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengaudit, mengamankan, dan menemukan kembali data dan informasi untuk pengembangan hasil kerja di bidang akuntansi