KDRT (Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Kasus KDRT selama pandemi meningkat (Baca:
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-52713350)
Seminar bertema KDRT diselenggarakan oleh Sekolah Virtual Perempuan (
www.sekolahvirtualperempuan.org) pada Minggu, 27 Juni 2021 jam 13.00 - 15.00 CET