SKM-SIPK Kemenag Sleman
Survey Kepuasan Masyarakat - Survey Indeks Persepsi Korupsi Kantor Kementerian Agama Kab. Sleman.

Dalam rangka pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Sleman, kami mohon kiranya Bapak/Ibu bersedia untuk mengisi survey di bawah ini sesuai dengan keadaan sebenarnya. Survey ini dimaksudkan untuk mengevaluasi pelayanan yang diberikan oleh Kantor Kementerian Agama Kab. Sleman.

Identitas Bapak/Ibu akan kami rahasiakan.

Atas kesediaan mengisi survey ini, kami ucapkan terima kasih.
Sign in to Google to save your progress. Learn more
Identitas Responden dan Layanan
Nama Responden *
Asal Instansi / Lembaga *
Usia *
Jenis Kelamin *
Latar Belakang Pendidikan *
Pekerjaan *
Tanggal Survey *
MM
/
DD
/
YYYY
Waktu Pengisian Kuesioner *
Pelayanan Yang Diterima *
Lokasi / Kantor Pelayanan (misal : Kemenag Sleman / MAN 1 Sleman / KUA Prambanan) *
Survey Kepuasan Masyarakat dan Kualitas Pelayanan Publik
1. Bagaimana pendapat Saudara tentang kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya. *
2. Bagaimana pemahaman Saudara tentang kemudahan prosedur pelayanan di unit ini. *
3. Bagaimana pendapat Saudara tentang kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan. *
4. Bagaimana pendapat Saudara tentang kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan. *
5. Bagaimana pendapat Saudara tentang kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan. *
6. Bagaimana pendapat Saudara tentang kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan. *
7. Bagaimana pendapat saudara perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan. *
8. Bagaimana pendapat Saudara tentang kualitas sarana dan prasarana. *
9. Bagaimana pendapat Saudara tentang penanganan pengaduan pengguna layanan. *
Survei Indeks Persepsi Korupsi
1. Prosedur Pelayanan yang ditetapkan sudah memadai dan tidak berpotensi menimbulkan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). *
2. Petugas Pelayanan tidak memberikan pelayanan di luar prosedur yang telah ditetapkan dengan imbalan uang/barang. *
3. Tidak terdapat praktek percaloan atau perantara yang tidak resmi. *
4. Petugas Pelayanan tidak diskriminatif. *
5. Tidak terdapat pungutan liar di dalam pelayanan. *
6. Petugas Pelayanan tidak meminta atau menuntut imbalan uang / barang terkait pelayanan yang diberikan. *
7. Petugas Pelayanan tidak memberi kode atau isyarat terkait imbalan uang / barang atas pelayanan yang diberikan. *
8. Petugas Pelayanan menolak pemberian uang/barang terkait pelayanan yang diberikan. *
9. Produk/ Jasa layanan yang diterima sesuai dengan daftar produk/ jasa layanan yang tersedia / diminta. *
10. Hanya diisi khusus Pelayanan atas Pengaduan Masyarakat berkadar pengawasan, Petugas Pelayanan tidak diskriminatif dalam penanganan pengaduan *
Kesan, Pesan, atau Aduan
Submit
Clear form
Never submit passwords through Google Forms.
This content is neither created nor endorsed by Google. Report Abuse - Terms of Service - Privacy Policy