QURBAN Dan AQIQOH
QURBAN
Qurban berasal dari kata qaruba – yaqribu-qurban wa qurbanan sering dimaknai dengan mendekat atau pendekatan .
Menurut istilah qurban berarti melakukan ibadah penyembelian binatang dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Hukum melaksanakan qurban adalah sunnah muakkad.
Tidak semua binatng diperbolehkan untuk diqurbankan. Binatang yang boleh dijadikan qurbqn adalah unta, sapi, kerbau, kambing dan domba.
Binatang yang digunakan qurban adalah binatang yang baik, yakni sudah cukup umurnya ( 5 tahun, 2 tahun sapi, dan 1 tahun kambing ) dan tidak memiliki cacat.
Penyembelian hewan qurban dilakukan pada hari raya ‘Idul Adha setelah selesai sholat Ied ( 10 Dzulhijjah ) dan dapat juga dilakukan pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.
AQIQOH
Aqiqah adalah sembelihan untuk anak yang baru lahir sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT. Kata aqiqah berasal dari al –aqqu yang berarti memotong. Hukum melaksanakan aqiaqh adalah sunnah muakkad.
Aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran. Hal ini bedasarkan hadits dan nabi Muhammad Saw.
“seorang anak terikat dengan aqiqohnya. Ia disembelihkan aqiqoh pada hari ke tujuh dan diberi nama “ (H. R. Tirmidzi )
Bayi laki – laki disunnahkan untuk disembelihkan dua ekor kambing, dan bayi perempuan cukup satu kambing