PELAPORAN PELANGGARAN DI LINGKUNGAN SPAG LORE LINDU BARIRI
Mengacu Peraturan Kepala BMKG No. 15 Tahun 2015 tentang SISTEM PELAPORAN
DAN PENANGANAN PELANGGARAN, maka Pegawai yang mengetahui
adanya pelanggaran di lingkungan SPAG Lore Lindu Bariri dapat menyampaikan
pelaporan di lingkungan Staklim Mempawah, berupa dugaan pelanggaran:
a. korupsi, kolusi, dan nepotisme;
b. penyalahgunaan wewenang;
C. pungutan liar;
d. gratifikasi;
e. benturan kepentingan;
f. kelalaian dalam pelaksanaan tugas; dan/atau
g. perbuatan-perbuatan lain yang bertentangan dengan kewajibannya, kepatutan, dan peraturan perundang-undangan.
----------------------------------------
Pelapor bersedia diverifikasi secara tertutup, Seluruh identitas pelapor akan dirahasiakan.