PELAPORAN PELANGGARAN DI LINGKUNGAN SPAG LORE LINDU BARIRI
Mengacu Peraturan Kepala BMKG No. 15 Tahun 2015 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN, maka  Pegawai yang mengetahui adanya pelanggaran di lingkungan SPAG Lore Lindu Bariri dapat menyampaikan pelaporan di lingkungan Staklim Mempawah, berupa dugaan pelanggaran:
a.  korupsi, kolusi, dan nepotisme;
b.  penyalahgunaan wewenang;
C. pungutan liar;
d.  gratifikasi;
e.  benturan kepentingan;
f.  kelalaian dalam pelaksanaan tugas; dan/atau
g. perbuatan-perbuatan lain yang bertentangan dengan kewajibannya, kepatutan, dan peraturan perundang-undangan.
----------------------------------------
Pelapor bersedia diverifikasi secara tertutup, Seluruh identitas pelapor akan dirahasiakan.
Sign in to Google to save your progress. Learn more
Nama *
Nama dirahasiakan/tidak akan dipublikasikankan
Email
*
Email dirahasiakan/tidak akan dipublikasikankan
Laporan *
Silahkan menuliskan laporan/pengaduan anda secara lengkap dan jelas untuk kemudahan penuntasan
Submit
Clear form
Never submit passwords through Google Forms.
This form was created inside of BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA. Report Abuse