LEMBAR PENILAIAN KINERJA PENYEDIA BARANG/JASA
SEBAGAI BAHAN LAPORAN MONITORING CENTER for PREVENTION (MCP) KORSUPGAH KPK

Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki tugas untuk melakukan Penilaian Kinerja.

Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa (Penilaian Kinerja) merupakan aktivitas dan proses untuk mengukur kinerja Penyedia dalam melaksanakan pekerjaan berdasarkan indikator yang telah ditetapkan.

Penilaian Kinerja dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas hasil atas barang/jasa yang dihasilkan oleh Penyedia. Penilaian didasarkan pada kinerja Penyedia dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ruang lingkup yang telah ditetapkan dalam kontrak.

(Sumber : Peraturan LKPP RI Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)

Sign in to Google to save your progress. Learn more
TAHUN ANGGARAN *
Unit Kerja/Perangkat Daerah *
Nama Perusahaan *
Alamat Perusahaan *
Paket Pekerjaan *
Lokasi Pekerjaan *
Nilai Kontrak *
Nomor Kontrak *
Jangka Waktu Pelaksanaan (Hari Kalender) *
Metode Pemilihan Penyedia *
Required
ASPEK KINERJA
1. KUALITAS DAN KUANTITAS PEKERJAAN (Bobot 30%)
  1. > 50% hasil pekerjaan memerlukan perbaikan/ penggantian agar sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.
  2. ≤ 50% hasil pekerjaan memerlukan perbaikan/ penggantian agar sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.
  3. 100% hasil pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.
1. Kriteria dan Skor
*
2. BIAYA (Bobot 20%)
  1. a. Tidak menginformasikan sejak awal atas kondisi/ kejadian yang berpotensi menambah biaya; dan b. Mengajukan perubahan kontrak yang akan berdampak pada penambahan total biaya tanpa alasan yang memadai sehingga ditolak oleh PPK.
  2. Melakukan salah satu kondisi pada kriteria Cukup.
  3. Telah melakukan pengendalian biaya dengan baik dengan menginformasikan sejak awal atas kondisi yang berpotensi menambah biaya dan perubahan kontrak yang diajukan sudah didasari dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga penambahan biaya dapat diantisipasi.
2. Kriteria dan Skor
*
3. WAKTU (Bobot 30%)
  1. Penyelesaian pekerjaan terlambat melebihi 50 (lima puluh) hari kalender dari waktu yang ditetapkan dalam kontrak karena kesalahan Penyedia.
  2. Penyelesaian pekerjaan terlambat sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender dari waktu yang ditetapkan dalam kontrak karena kesalahan Penyedia.
  3. Penyelesaian pekerjaan sesuai dengan waktu yang ditetapkan dalam kontrak atau lebih cepat sesuai dengan kebutuhan PPK.
3. Kriteria dan Skor
*
4. LAYANAN (Bobot 20%)
  1. a. Penyedia lambat memberi tanggapan positif atas permintaan PPK; dan b. Penyedia sulit diajak berdiskusi dalam penyelesaian pelaksanaan pekerjaan;
  2. a. Merespon permintaan dengan penyelesaian sesuai dengan yang diminta; atau; b. Penyedia mudah dihubungi dan berdiskusi dalam penyelesaian pelaksanaan pekerjaan.
  3. a. Merespon permintaan dengan penyelesaian sesuai dengan yang diminta; dan b. Penyedia mudah dihubungi dan berdiskusi dalam penyelesaian pelaksanaan pekerjaan.

4. Kriteria dan Skor
*
Mengetahui, 
PENGGUNA ANGGARAN (Nama dan Nip)
*
Penilai,
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (Nama dan Nip)
*
Submit
Clear form
Never submit passwords through Google Forms.
This content is neither created nor endorsed by Google. Report Abuse - Terms of Service - Privacy Policy