PERMOHONAN RUMAH REHABILITASI ACEH BARAT DAYA
Rehabilitasi narkotika adalah upaya pemulihan dan/atau pengembangan kemampuan fisik, mental, dan sosial tersangka, terdakwa, atau narapidana dalam tindak pidana narkotika yang perlu dilakukan melalui program pengobatan, perawatan dan pemulihan secara terpadu dan terkoordinasi dengan kata lain rehabilitasi narkoba merupakan salah satu upaya untuk menyelamatkan para pecandu dari belenggu narkoba dan bahaya yang menyertainya yang dilakukan melalui tiga tahap yaitu rehabilitasi medis, non medis, dan bina lanjut. Sehingga upaya ini diharapkan dapat membantu penyalahguna narkotika untuk menghentikan ketergantungan dari narkotika ataupun obat-obatan terlarang