Pendataan Layanan Disabilitas
Layanan Pendataan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Pengadilan Agama Padang Kelas IA khususnya para penyandang disabilitas agar pelayanan yang didapat menjadi mudah dan cepat.
Silahkan isi data berikut ini dengan benar, sebaiknya pengisian data dilakukan sebelum tanggal berkunjung. (Khusus untuk layanan penerjemah sebaiknya data diisi H-3 sebelum berkunjung)
Apabila anda telah mengisi formulir tersebut, anda hanya perlu untuk mengkonfirmasi kepada petugas layanan.
Terima Kasih atas kesediaan Bapak/Ibu untuk mengisi data tersebut.