Pendaftaran Seminar Bertema KDRT bagi Pelaku Kawin Campur di Luar Negeri (Wilayah Eropa)
KDRT (Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Kasus KDRT selama pandemi meningkat (Baca: https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-52713350)

Seminar bertema KDRT diselenggarakan oleh Sekolah Virtual Perempuan (www.sekolahvirtualperempuan.org) pada Minggu, 27 Juni 2021 jam 13.00 - 15.00 CET
Sign in to Google to save your progress. Learn more
Alamat Email (Email ini dimaksudkan agar Anda mendapatkan akses link dan informasi zoom untuk seminar) *
Di mana Anda tinggal? *
Di Negara mana Anda tinggal? *
Apakah Anda pelaku kawin campur? (Kawin Campur adalah WNI yang menikah dengan WNA) *
Apakah Anda pernah melihat/mendengar kasus KDRT yang terjadi di wilayah tempat tinggal sekarang? *
Apakah Anda pernah mendampingi kasus atau membantu korban KDRT yang terjadi di luar negeri? *
Apakah Anda pernah menjadi korban KDRT yang terjadi di luar negeri? *
Saran/Komentar untuk seminar KDRT, bila ada
Submit
Clear form
Never submit passwords through Google Forms.
This content is neither created nor endorsed by Google. Report Abuse - Terms of Service - Privacy Policy