35. Setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan,sistematika,pilihan kata atau istilah,serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaanya. Hal tersebut sesuai dengan asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan pasal 5 UU No, 5 Tahun 2011 yaitu…. *