Konvensi hak anak dikelompokkan dalam 4 golongan, yaitu:
1. Hak kelangsungan hidup, hak untuk melestarikan dan mempertahankan hidup dan hak memperoleh standar kesehatan
tertinggi dan perawatan yang sebaik-baiknya.
2. Hak perlindungan, perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan keterlantaran
3. Hak tumbuh kembang, hak memperoleh pendidikan dan hak mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik,
mental, spiritual, moral, dan social.
4. Hak berpartisipasi, hak untuk menyatakan pendapat dalam segala hal yang mempengaruhi anak.