1 .Pelayanan oleh petugas sesuai prosedur dan ketentuan dan tidak dipersulit untuk maksud tertentu(Manipulasi Peraturan)? *
2. Petugas dalam memberikan layanan pengadilan dilakukan secara cepat dan sederhana tanpa ada penawaran dari petugas untuk meminta imbalan tertentu(Penyalahgunaan Jabatan)? *
3. Tidak pernah dihubungi oleh seseorang (karyawan pengadilan) yang menjanjikan akan membantu dalam pengurusan surat/berkas perkara dengan meminta imbalan sesuatu(Menjual Pengaruh)? *
4. Informasi tentang tarif/biaya baik melalui website ataupun petugas layanan mudah diakses/diperoleh.(Transaksi Biaya)? *
5. Pembayaran biaya perkara sesuai tarif resmi tanpa ada biaya tambahan di luar ketentuan(Biaya Tambahan) *
6. Petugas dengan tegas menolak setiap pemberian tanda terima kasih atas layanan yang diterima (Hadiah)? *
7. Menerima bukti transaksi keuangan/pembayaran yang sah setelah proses pembayaran dilakukan(Transparasi Biaya)? *
8. Tidak pernah mengetahui ada praktek percaloan dalam pengurusan layanan di pengadilan(Percaloan)? *
9. Tidak pernah melihat dan/atau mendengar masih terjadi praktek KKN di pengadilan(Perbuatan Curang)? *
10. Tidak pernah mengurus perkara melalui Hakim/Panitera/Staff pengadilan diluar persidangan atau di luar prosedur(Transaksi Rahasia)? *