Hak-hak Pemohon Informasi
Berdasarkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14/2008
I.
Pemohon Informasi berhak untuk
meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali
(a) Informasi yang apabila dibuka dan
diberikan kepada pemohon informasi dapat : Menghambat proses penegakan hukum;
Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan
perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan
keamanan Negara; Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan
ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkapkan isi
akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat
seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; memorandum atau surat-surat antar Badan
Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas
putusan Komisi Informasi atau pengadilan; informasi yang tidak boleh
diungkapkan berdasarkan UndangUndang,
(b) Badan Publik juga dapat tidak
memberikan informasi yang belum dikuasai atau tidak didokumentasikan.
…………………………………………………………………………………………………………………………….............................
II. Biaya yang dikenakan bagi permintaan atas
salinan informasi berdasarkan Peraturan Pimpinan Badan Publik adalah (diisi sesuai dengan
Peraturan Pimpinan Badan Publik)
III. Pemohon Informasi berhak
untuk mendapatkan Pemberitahuan Tertulis atas diterima atau tidaknya permohonan
informasi dalam jangka 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan
informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk
memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja.
PASTIKAN ANDA
MENDAPATKAN TANDA TERIMA PERMINTAAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE
PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda terima tidak diberikan tanyakan kepada
petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi anda kurang lengkap.
IV. Apabila Pemohon Informasi
tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal menolak permintaan anda atau
memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat
mengajukan kebaratan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kerja sejak permohonan informasi ditolak. Atasan PPID wajib memberikan
tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan tertulis yang
diajukan oleh Pemohon Informasi diterima.
V. Apabila Pemohon Informasi
tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat
mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat
belas) hari kerja sejak tanggapan dari atasan PPID diterima oleh Pemohon
Informasi Publik.
**Isi titik-titik dibawah ini**