Polisi menyarankan untuk melakukan pemeriksaan medis secara forensik dalam kurun waktu 72 Jam setelah pelecehan tersebut terjadi (meskipun dapat dilakukan 1 minggu kemudian). Demikian pula dengan praktisi medis juga menyarankan bahwa pemeriksaan tersebut lebih efektif dilakukan dalam kurun waktu 72 Jam setelah pelecehan tersebut terjadi.
*