Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual - Universitas Pertiwi
Laporkan segala bentuk kekerasan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman!
Sign in to Google to save your progress. Learn more
Apakah kamu? *
Individu yang terkena dampak pelecehan seksual merupakan? *
Apakah insiden pelecehan seksual tersebut berhubungan dengan UNPERTI (Misal terjadi di kampus UNPERTI atau Organisasi Mahasiswa UNPERTI atau selama beraktivitas di UNPERTI seperti Studi Banding atau Magang)? *
Dimana insiden pelecehan tersebut terjadi ?  *
Apakah ada sesuatu yang ingin anda tambahkan mengenai Lokasi kejadian? Jika kamu memilih "Berbagai tempat/kejadian", tolong sebutkan tempat/kejadiannya?
*
Kapan peristiwa pelecehan tersebut terjadi :

Polisi menyarankan untuk melakukan pemeriksaan medis secara forensik dalam kurun waktu 72 Jam setelah pelecehan tersebut terjadi (meskipun dapat dilakukan 1 minggu kemudian). Demikian pula dengan praktisi medis juga menyarankan bahwa pemeriksaan tersebut lebih efektif dilakukan dalam kurun waktu 72 Jam setelah pelecehan tersebut terjadi.

*
Apakah insiden pelecehan tersebut terjadi lebih dari satu kali?
*
Apakah masih terjadi?
*
Apa yang terjadi?
*
Apakah anda pernah mencoba salah satu Layanan dibawah ini?
*
Tindakan seperti apa yang anda inginkan untuk dilakukan oleh UNPERTI?
*
Seseorang yang bertanggung jawab atas Pelecehan Seksual tersebut ialah
*
Nama Lengkap terlapor
Nomor Handphone terlapor
Email terlapor
*
Informasi Identitas Lainnya
Jika Anda tidak dapat/memilih untuk tidak mengungkapkannya, silakan pilih pilihan berikut
Clear selection
Submit
Clear form
Never submit passwords through Google Forms.
This form was created inside of Pertiwi. Report Abuse