SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
Survei ini didasarkan pada PerMenPAN dan Reformasi Birokrasi, Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggara Pelayanan Publik.
Kuesioner untuk diisi sesuai apa yang dirasakan dan dialami selama mendapatkan pelayanan, Tidak ada jawaban yang benar atau salah sehingga apapun jawaban yang dipilih tidak akan mempengaruhi pelayanan terhadap bapak/ibu/sdr/sdri.