Laman untuk pengaduan masyarakat terkait gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta dugaan pelanggaran Perda/Perkada.
*Isi Identitas asli (Identitas akan dirahasiakan )
*Tindak lanjut secepatnya maks. 1x24 jam
*Layanan GRATIS tidak dipungut biaya.
Terimakasih telah melaporkan aduan kepada kami.