HAK dan KEWAJIBAN Marketing Freelance
1. - Mendapat jalur informasi dan komunikasi dengan baik khususnya tentang Product Knowledge.
2. - Dapat bergabung dalam grup koordinasi yang sudah disediakan.
3. - Mendapatkan marketing tools.
4. - Memperoleh fasilitasi event-event seperti Survey Serentak, Gathering Konsumen, Pameran, Landingpage, Website Pribadi, dll.
5. - Berhak menggunakan fasilitas pemasaran atas izin dari pihak Ahsana Property Syariah.
6. - Mendapatkan komisi yang disepakati.
7. - Melakukan kegiatan pemasaran atas produk Terverifikasi Ahsana Property Syariah.
8. - Melakukan aktivitas promosi produk secara Online atau Offline maupun keduanya, dan tidak meninggalkan kegiatan edukasi tentang sistem syariah.
9. - Menjelaskan skema penjualan dengan baik kepada calon konsumen.
10. - Menjembatani keinginan calon konsumen yang perlu disampaikan kepada pimpinan project melalui Leader Marketing masing-masing.
11. - Memberikan data calon konsumen yang akan survey ke lokasi Project sebelum survey lokasi.
12. - Melakukan pendampingan administrasi hingga selesainya transaksi jual beli.