SKKPI (Surat Keterangan Kelayakan Penerbitan Ijazah
Persyaratan:
1. Terdaftar sebagai Mahasiswa di IAIN Palangka Raya dengan memilik NIM (Nomor Induk Mahasiswa);
2. Mahasiswa yang akan / ingin maju sidang munaqasah ;
3. Pengambilan SKKPI wajib dengan datang secara langsung ke MIKWA Institut dengan membawa berkas berupa Fotocopy KTP, Fotocopy KK dan Fotocopy Ijazah terakhir
4. Pengambilan tidak boleh diwakilkan.
5. Pelayanan Pembuatan surat dari senin - jum'at mulai pukul / jam 08:00 - 16:00 WIB
8. Bila ada yang kurang jelas silahkan hubungi kontak person di web MIKWA Institut di
https://mikwa.iainplk.ac.id/kontak/ .