MATERI (ADAB BERPAKAIAN) PKDA RAMADHAN 1442 H KELAS 1&2 - KAMIS, 22 APRIL 2021
SD Muhammadiyah 1 GKB Gresik Tahun Pelajaran 2020 - 2021
Sign in to Google to save your progress. Learn more
Kode Unik Siswa *
Nama *
Kelas *
ADAB BERPAKAIAN SESUAI AJARAN ISLAM
A. Pengertian Pakaian, Aurat serta batasan dalam berpakaian
Pakaian adalah sesuatu yang dipakai berupa baju, celana, jilbab, dan sebagaianya. Berpakaian Islami berarti memakai atau menggunakan pakaian yang sesuai dengan tuntunan agama Islam. Prinsip pokok berpakaian dalam Islam adalah menutup aurat. Laki-laki dan perempuan muslim/muslimah wajib menutup aurat mereka.
Aurat secara bahasa berasal dari kata al-'aurat adalah segala perkara yang dirasa malu. Sedangkan secara istilah, aurat adalah segala sesuatu yang dapat menjadikan seseorang malu atau mendapatkan aib (cacat), entah bagian tubuh, perkataan, sikap ataupun tindakan.
Batas aurat untuk laki-laki atau pria adalah mulai dari pusar hingga lutut.
Jadi bagian tubuh laki-laki yang tidak boleh terlihat oleh orang lain selain mahram adalah mulai dari pinggang, area kemaluan, bokong, paha, hingga lutut.
Batas aurat wanita yang harus ditutupi adalah seluruh tubuhnya kecuali muka/ wajah dan telapak tangan.

B. Dalil dan Hadis tentang aurat
Perintah untuk menutup Aurat terdapat di Surat Al-A’raf ayat 26:
يَٰبَنِى ءَادَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَٰرِى سَوْءَٰتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ ٱلتَّقْوَىٰ
ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
"Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.”

Rasulullah SAW bersabda :
لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَلاَ يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي الثَّوْبِ الْوَا حِدِ، وَلاَ تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةَ فِي الثَّوْبِ الْوَحِدِ
Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki (lainnya), dan janganlah pula seorang wanita melihat aurat wanita (lainnya). Seorang pria tidak boleh bersama pria lain dalam satu kain, dan tidak boleh pula seorang wanita bersama wanita lainnya dalam satu kain.” [HR. Muslim, no. 338 dan yang lainnya]

C. Pakaian yang sesuai dengan syariat Islam
Next
Clear form
Never submit passwords through Google Forms.
This content is neither created nor endorsed by Google. Report Abuse - Terms of Service - Privacy Policy