SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT PELAYANAN BIRO ADMINISTRASI PIMPINAN SETDA PROV. KALTIM
Kuesioner ini adalah untuk keperluan survei pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap penyelenggaraan layanan Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Semester II Tahun 2023.

Mengingat fungsi utama pemerintah adalah melayani masyarakat maka pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan. Berdasarkan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) maka perlu dilakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai tolok ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa penyelenggara negara berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala dan kemudian secara perinci dijabarkan dalam Permenpan RB RI Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Sign in to Google to save your progress. Learn more
Next
Clear form
Never submit passwords through Google Forms.
This content is neither created nor endorsed by Google. Report Abuse - Terms of Service - Privacy Policy