Form Pengajuan Pengiriman Dokumen
Berdasarkan Surat Edaran Dekan FKIP Nomor 204/A.4-VIII/FKIP/IV/2020 pada poin 3a, Atas permintaan wisudawan dokumen legalisir masing-masing 5 lembar (ijazah, transkrip akademik, SKPI) dan vandel FKIP untuk dikirim via Pos/ TIKI/ JNE/ kurir lainnya ke alamat sebagaimana disebutkan dalam surat permintaan tersebut (bebas biaya cetak copy/ gratis/ ditanggung FKIP).
Melalui form ini akan didata bagi mahasiswa yang dokumen legalisirnya akan dikirimkan.