Formulir Sakramen BAPTIS BAYI / ANAK Paroki Bekasi Utara
Syarat :
• Anak berusia maksimal 7 tahun.
• Kedua orang tua wajib mengikuti rekoleksi persiapan pada waktu yang ditentukan.
Syarat wali baptis :
• Seorang katolik yang berusia dewasa dan telah menerima Sakramen Inisiasi (Baptis, Komuni dan Penguatan)
Hal yang perlu dilampirkan :
• Fotocopy akte kelahiran/surat tanda lahir
• Fotocopy KK Gereja
• Fotocopy akte perkawinan agama (jika ada)
• Fotocopy akte perkawinan sipil (jika ada)
• Surat Pengantar Pastor Paroki, jika dari luar Paroki …………………..
• Fotocopy surat baptis wali baptis; Jika di surat baptis belum tercatatkan Sakramen Penguatan maka dilampirkan juga fotocopy sertifikat penerimaan Sakr. Penguatan