Formulir Sakramen BAPTIS BAYI / ANAK Paroki Bekasi Utara
Syarat :
• Anak berusia maksimal 7 tahun.
• Kedua orang tua wajib mengikuti rekoleksi persiapan pada waktu yang ditentukan.

Syarat wali baptis  :
• Seorang katolik yang berusia dewasa dan telah menerima Sakramen Inisiasi (Baptis, Komuni dan Penguatan)

Hal yang perlu dilampirkan :  
• Fotocopy akte kelahiran/surat tanda lahir
• Fotocopy KK Gereja
• Fotocopy akte perkawinan agama (jika ada)
• Fotocopy akte perkawinan sipil (jika ada)
• Surat Pengantar Pastor Paroki, jika dari luar Paroki …………………..
• Fotocopy surat baptis wali baptis; Jika di surat baptis belum tercatatkan Sakramen Penguatan maka dilampirkan juga fotocopy sertifikat penerimaan Sakr. Penguatan
Sign in to Google to save your progress. Learn more
Next
Clear form
Never submit passwords through Google Forms.
This content is neither created nor endorsed by Google. Report Abuse - Terms of Service - Privacy Policy