Tenaga Kependidikan
Petunjuk Pengisian Angket
Beri tanda (√) pada kolom/kotak jawaban yang tersedia. Alternatif tanggapan Bapak/Ibu/ Saudara (i), gunakan kunci jawaban sesuai dengan petunjuk masing-masing sebagai berikut :
Sangat Puas/ Sangat Baik
Puas/ Baik                
Cukup Puas/Cukup Baik        
Tidak Puas/Tidak Baik        
Pilih satu alternatif jawaban dari 4 (empat) alternatif jawaban yang tersedia.

Sign in to Google to save your progress. Learn more
Data Diri Nama *
Alamat Email *
Nomor Ponsel *
A.    Kriteria Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama
1. UHO telah memiliki sistem tata pamong yang dapat menjamin terlaksananya akuntabilitas, keberlanjutan dan transparansi, serta mitigasi potensi risiko institusi *
2. Peraturan (Statuta, OTK, Peratutan Akademik) telah dilaksanakan secara konsisten, efektif dan efisien *
3. Dosen dan Tenaga Kependidikan telah bekerja sesuai tugas dan fungsinya *
4. Kualitas layanan di tingkat prodi/fakultas dalam kegiatan administratif (kepangkatan/jabatan fungsional, surat ijin, dll) *
5. Kualitas layanan di tingkat universitas dalam kegiatan administratif (kepangkatan/jabatan fungsional, surat ijin, dll) *
6. Kemampuan petugas di tingkat fakultas dalam memberikan layanan /informasi         *
7. Kemampuan petugas di tingkat universitas dalam memberikan layanan /informasi *
B.    Kriteria Sumber Daya Manusia
1. Kejelasan sistem rekruitmen, orientasi, dan penempatan pegawai *
2. Kesempatan untuk mengikuti pelatihan/workshop/seminar yang dibutuhkan untuk pengembangan diri *
3. Jenjang karir didasarkan pada kinerja/prestasi kerja *
4. Sistem pembinaan tenaga kependidikan dalam bentuk pemberian penghargaan dan sanksi *
5. Fakultas Teknik dan Program Studi menilai dan mengevaluasi pekerjaan yang dilakukan tenaga kependidikan secara periodik *
6. Fakultas Teknik dan Program Studi menanggapi kemudian menindaklanjuti kritik, saran, dan keluhan yang disampaikan *
Submit
Clear form
Never submit passwords through Google Forms.
This form was created inside of Universitas Halu Oleo. Report Abuse