RENCANA & OPTIMALISASI PENGEMBANGAN KOMPETENSI ASN PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK (SIBUDI)
Landasan Hukum Pengembangan Kompetensi terdapat pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 207 yang menyatakan bahwa Kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompensi ASN yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian .

Berdasarkan dasar hukum diatas, maka kami membuat Rencana Pengembangan Kompetensi ASN Pemerintah Kabupaten Demak  untuk menjadi ASN yang Profesional dan Berkelas Dunia juga memberi hak Pengembangan Kompetensi minimal 20 JP dalam 1 (satu) tahun.

Demikian disampaikan untuk menjadi maklum dan atas kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Sign in to Google to save your progress. Learn more
Nama OPD *
Nama Kegiatan (Diklat, Bimtek, Sosialisasi, Workshop, Pendidikan dan Pelatihan Formal) *
Tanggal Pelaksanaan *
MM
/
DD
/
YYYY
Tempat Pelaksanaan Kegiatan *
Pemateri *
Peserta Kegiatan *
Jumlah Peserta *
Outcome (Hasil yang diharapkan setelah pelaksanaan kegiatan bagi peserta) *
Anggaran pelaksanaan kegiatan *
Submit
Clear form
Never submit passwords through Google Forms.
This content is neither created nor endorsed by Google. Report Abuse - Terms of Service - Privacy Policy