RENCANA & OPTIMALISASI PENGEMBANGAN KOMPETENSI ASN PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK (SIBUDI)
Landasan Hukum Pengembangan Kompetensi terdapat pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 207 yang menyatakan bahwa Kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompensi ASN yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian .
Berdasarkan dasar hukum diatas, maka kami membuat Rencana Pengembangan Kompetensi ASN Pemerintah Kabupaten Demak untuk menjadi ASN yang Profesional dan Berkelas Dunia juga memberi hak Pengembangan Kompetensi minimal 20 JP dalam 1 (satu) tahun.
Demikian disampaikan untuk menjadi maklum dan atas kerjasamanya disampaikan terima kasih.