Perhatikan hal-hal berikut.
(1)
Mewakili Negara pengirim dalam
menyelenggarakan hubungan dengan Negara yang ditempati.
(2)
Mengadakan perundingan tentang maslaah
yang dihadapi kedua Negara dan berusaha untuk menyelesaikannya.
(3)
Mengurus kepentingan Negara serta warga
negaranya di Negara lain.
(4)
Meneliti dan menganalisis kejadian di
Negara dimana dia ditugaskan, untuk kepentingan negaranya.
(5)
Menyelenggarakan urusan perdagangan,
perekonomian, budaya, iptek, dan semacamnya.
Tugas
perwakilan diplomatik ditunjukkan nomor…