Formulir ini digunakan untuk dua jenis pengaduan, yaitu Indikasi perbuatan tipikor dan Pelayanan publik yang kurang memuaskan.
1. Pengaduan indikasi perbuatan tipikor yang dilakukan oleh pegawai BBPK Makassar, contohnya:
- Indikasi perbuatan korupsi;
- Indikasi pelanggaran kode etik;
- Indikasi adanya pungutan liar
- Indikasi adanya suap; atau
- Indikasi perbuatan yang mengarah pidana
2. Pengaduan Pelayanan Publik BBPK Makassar, contohnya:
- ketidaksesuaian pelayanan saat pelatihan yang berlanjut;
- ketidakadilan/keberpihakan pemberian layanan; atau
- pengaduan terkait layanan lain, misalnya pada proses pengadaan
yang didapatkan selama mendapatkan pelayanan di BBPK Makassar atau berinteraksi dengan pegawai atau Karyawan BBPK Makasar.
Agar mudah ditindaklanjuti, mohon diisi secara lengkap data-data berikut:
a. Apa: Perbuatan yang diadukan
b. Mengapa: Awal terkait kejadian tersebut
c. Di mana: tempat kejadian tersebut terjadi
d. Kapan: waktu perbuatan tersebut dilakukan
e. Siapa: Orang yang terlibat dalam perbuatan tersebut
f. Bagaimana: Kronologis perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)
Tim Pengaduan akan merahasiakan identitas pribadi sebagai pengadu karena kami hanya fokus pada informasi yang diadukan sebagai dari implementasi nilai-nilai BAHAGIA, BerAKHLAK, dan perbaikan berkelanjutan.