Selamat datang di Puskesmas Janti Kota Malang
Sebelum melakukan pengisian pada slide selanjutnya, diharapkan Mahasiswa atau Siswa mencermati Pedoman Pelaksanaan pada halaman pertama hingga selesai.

Jika sudah, Mahasiswa / Siswa di perkenankan mengisi pertanyaan pada slide selanjutnya sesuai dengan format surat pengantar dari Universitas / Sekolah yang diajukan kepada Puskesmas Janti.

ALUR PELAKSANAAN
- Mahasiswa / Siswa menyerahkan surat pemohonan dari Sekolah / Univeristas 
- Membawa proposal sementara (jika tidak ada lampirkan daftar pertanyaan / data yang akan diambil) dan dijilid rapi, 
- Khusus mahasiswa profesi, membawa pedoman / proposal dari universitas ( untuk pedoman / proposal yang membawa bisa dari pihak universitas atau mahasiswa )
- Menyerahkan kedua berkas diatas kepada Ruang Tata Usaha
- Kepala Puskesmas akan mereview dokumen dalam waktu 2 Hari Kerja
- Bagian Tata Usaha akan mengeluarkan Surat Keterangan dalam waktu 1 Hari Kerja
- Mahasiswa / Siswa menyerahkan Surat Keterangan ke Dinas Kesehatan Kota Malang dan akan mendapatkan Surat Pengantar 
- Puskesmas Janti menerima Surat Pengantar dari Dinas Kesehatan dan Mahsiswa / Siswa   melakukan Pembayaran PRAKTEK / PENELITAN di Loket Pembayaran Lantai 1 
- Mahasiswa / Siswa Melaksanakan kegiatan PRAKTEK / PENELITIAN Sesuai Waktu

BIAYA TARIF PELAYANAN
- Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah biaya tarif penelitian tidak ada. 

PERATURAN PELAKSANAAN KEGIATAN
- Jam pelaksanaan kegiatan mengikuti jam dinas yang berlaku atau menyesuaikan dengan kesepakatan Clinical Instructur (CI) / Pembimbing,
- Beperilaku Sopan, Santun dan Ramah kepada pengguna layanan dan karyawan,
- Mahasiswa di wajibkan memakai APD lengkap (disesuaikan dengan kebutuhan - konfirmasi terlebih dahulu),
Selama di lingkungan kantor dan kunjungan lapangan Mahasiswa / Siswa wajib menggunakan Jas Almamater Universitas / Sekolah atau menggunakan seragam dari Universitas / Sekolah yang berlaku,
- Mahasiswa/Siswa wajib melakukan absensi kehadiran di buku absensi yg telah disediakan dan apabila tidak bisa hadir dalam kegiatan periode jadwal praktek yg telah di tentukan wajib memberikan pemberitahuan tertulis dan penggantian hari praktek sesuai dengan kesepakatan Clinical Instructur (CI) / Pembimbing,

SETELAH PERIODE PELAKSANAAN SELESAI
Setelah melaksanakan kegiatan Praktek atau Penelitian, terdapat hal-hal yang perlu dilakukan sebagai berikut :
1. Wajib Mengisi survei kepuasan masyarakat pada website Puskesmas Janti di link https://puskjanti.malangkota.go.id/kontakpengaduan/ pilih button Survei Kepuasan Masyarakat dan menunjukkan bukti tangkapan layar
2. Mahasiswa Wajib memberikan atau menyerahkan  Hasil Akhir Penelitian / Praktek Kerja Lapangan / Magang / Internship Kedokteran yang telah final dan bebas dari plagiarisme berupa Scan Soft File ( Hasil Scan Resolusi Tinggi ) berbentuk Soft file PDF
3. Upload file laporan pada google drive di link bit.ly/jantiforeducation, upload file sesuai jenis PKL/penelitian dan menunjukkan bukti tangkapan layar dengan format “tahun_jenis PKL/Penelitian_Nama_Judul_Instansi_Program studi_”,
contoh: “2022_Magang_Sriwidi Astuti, dkk_Laporan Magang di RW 3 Sukun_Universitas Negeri Malang_S1 Kesehatan Masyarakat”
4. Konfirmasi dan bukti tangkapan layar dikirimkan melalui Puskesmas Janti Care via WhatsApp melalui 0812-2770-0403 dengan format berikut.
Nama lengkap :  
Asal instansi :
Program studi : (contoh: S1 Keperawatan/D3 Kesehatan Lingkungan)
Judul :
Tahun :

Semangat dan Sukses Selalu
Puskesmas Janti 
2024
Sign in to Google to save your progress. Learn more
Tahun Pengajuan *
Next
Clear form
Never submit passwords through Google Forms.
This content is neither created nor endorsed by Google. Report Abuse - Terms of Service - Privacy Policy