IDENTIFIKASI KEBUTUHAN DIKLAT UNTUK KELOMPOK TANI HUTAN (KTH)
Sign in to Google to save your progress. Learn more
PETUNJUK PENGISIAN
  1. Daftar isian ini dibuat dalam rangka Identifikasi Kebutuhan  Diklat (IKD) untuk Kelompok Tani Hutan (KTH)
  2. Proses penjaringan informasi dalam IKD ini dilakukan dengan identifikasi diskrepansi/kesenjangan kinerja. Diskrepansi/kesenjangan yang diperoleh  akan  digunakan untuk menyusun kurikulum pelatihan dan tidak berkaitan dengan penilaian prestasi kerja instansi, oleh karena itu mohon kiranya pertanyaan-pertanyaan  yang ada dapat dijawab secara obyektif  dan jujur.
  3. Daftar isian terdiri dari deretan data yang harus diisi sesuai dengan kondisi nyata yang ada di instansi Anda, adapun bagian dari pertanyaan tersebut berupa:
  4. Kompetensi adalah daftar kemampuan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
  5. Kepentingan, adalah tingkat kepentingan dari kompetensi dalam menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi. Kepentingan terbagi tiga bagian yaitu :
  6. Kurang Penting, bila kompetensi tersebut kurang penting dalam menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi instansi;
  7. Cukup penting, bila kompetensi tersebut agak penting dalam menunjang tugas pokok dan fungsi instansi;
  8. Penting, bila kompetensi sangat penting dalam menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi instansi.
  9. Frekuensi adalah sering atau tidaknya kompetensi diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi instansi.
  10. Jarang, bila frekuensi kompetensi/sub jarang diperlukan dalam menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi instansi;
  11. Cukup, bila frekuensi kompetensi cukup sering diperlukan dalam menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi instansi;
  12. Sering, bila frekuensi dari kompetensi sering diperlukan dalam menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi instansi.
  13. Kemampuan adalah tingkat pemahaman dan penguasaan kompetensi dari sumber daya manusia pelaksana terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi instansi.
  14. Kurang Mampu, bila SDM pelaksana kurang mampu dalam melaksanakan/ memahami kompetensi untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi instansi;
  15. Cukup Mampu, bila SDM pelaksana cukup mampu dalam memahami/melaksanakan kompetensi untuk menunjang pelaskanaan tugas pokok dan fungsi instansi;
  16. Mampu, bila SDM pelaksana mampu dalam melaksanakan/ memahami kompetensi untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi instansi.
  17. Isilah daftar pertanyaan yang ada di instrumen IKD ini dengan huruf kapital dan berilah tanda (√) pada kolom yang sesuai.
  18. Terima kasih atas kesediaan dan kebenaran data yang telah diberikan sebagai wujud kepedulian SDM Kehutanan terhadap peningkatan pelayanan lembaga diklat.
A.     DATA UMUM  RESPONDEN
Mohon isikan dengan data yang sebenarnya !
Nama  lengkap *
Nama dan Alamat kantor *
Nomor Whatsapp *
Pendidikan terakhir *
Next
Clear form
Never submit passwords through Google Forms.
This form was created inside of Universitas Udayana. Report Abuse