WHISTLE BLOWING SYSTEM
Whistle Blowing System (WBS) merupakan Sarana bagi pegawai Bappeda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan BAPPEDA KABUPATEN BEKASI.

Tujuan : Mencegah dan mendeteksi secara dini terhadap suatu tindakan pelanggaran kode etik, pedoman perilaku dan benturan kepentingan di lingkungan BAPPEDA kabupaten Bekasi.

Dasar hukum : Peraturan Bupati Bekasi No. 28 Tahjn 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah kabupaten bekasi.

Catatan : Kerahasian indentitas pelapor akan terjaga. Laporan hanya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan kebijakan pimpinan dan tidak akan dipublikasikan.

Terima kasih atas kesediaan anda, Salam Zona Integritas !
Sign in to Google to save your progress. Learn more
Next
Clear form
Never submit passwords through Google Forms.
This content is neither created nor endorsed by Google. Report Abuse - Terms of Service - Privacy Policy