Whistle Blowing System (WBS) merupakan Sarana bagi pegawai Bappeda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan BAPPEDA KABUPATEN BEKASI.
Tujuan : Mencegah dan mendeteksi secara dini terhadap suatu tindakan pelanggaran kode etik, pedoman perilaku dan benturan kepentingan di lingkungan BAPPEDA kabupaten Bekasi.
Dasar hukum : Peraturan Bupati Bekasi No. 28 Tahjn 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah kabupaten bekasi.
Catatan : Kerahasian indentitas pelapor akan terjaga. Laporan hanya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan kebijakan pimpinan dan tidak akan dipublikasikan.
Terima kasih atas kesediaan anda, Salam Zona Integritas !