Sejalan dengan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Mahkamah Agung RI, Pengadilan Agama Lewoleba berkomitmen untuk terus menerus melakukan perbaikan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik kami sesuai amanah Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014 serta mengacu kepada Peraturan Menteri PANRB 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Tujuan penyebaran kuesioner ini adalah untuk memetakan persepsi dengan usaha pencegahan dan penanganan korupsi Melalui Survei Persepsi Korupsi Pengadilan Agama Lewoleba secara online, kami berharap dapat memetakan potensi korupsi untuk mendorong perbaikan layanan publik serta membangun etos kerja layanan yang bersih dan bebas korupsi di lingkungan Pengadilan Agama Lewoleba.
Kami sangat menghargai kejujuran dan objektivitas bapak/ibu dalam mengisi seluruh data survei ini. Partisipasi bapak/ibu sebagai responden secara tidak langsung sudah membantu upaya pemberantarasn korupsi di wilayah NKRI. Kami menjamin bahwa semua data responden dan jawaban yang diberikan bersifat RAHASIA serta tidak akan dipublikasikan sebagai jawaban pribadi responden .
Atas kerja sama yang Bapak/Ibu berikan, kami ucapkan terima kasih