Kuisioner Index Kepuasan Masyarakat (IKM) Pada Pengadilan Negeri Curup Kelas 1B
Pengadilan Negeri Curup sebagai salah satu institusi yang berkewajiban memberikan jasa layanan kepada publik, telah berupaya untuk meningkatkan mutu layanan, sebagai salah satu wujud respon positif atas kebijakan yang ada. Dengan telah adanya upaya untuk meningkatkan kualitas jasa layanan kepada publik, maka perlu diketahui persepsi pengguna jasa layanan terhadap layanan yang telah diberikan, agar dapat dilakukan koreksi, pembenahan serta peningkatan terhadap bidang-bidang layanan yang dirasakan belum terlaksana secara maksimal. Survei kepuasan terhadap jasa layanan yang telah diberikan ini, sedapat mungkin akan dilaksanakan terhadap semua kategori pengguna jasa layanan serta terhadap semua bidang jasa layanan. Karena demikian pentingnya mengetahui persepsi serta tingkat kepuasan pengguna jasa layanan, maka Pengadilan Negeri Curup memandang perlu untuk melakukan Survei tentang kepuasan pengguna jasa layanan dimaksud.
Survei yang dilaksanakan ini dilaksanakan dengan mempedomani Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi , Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.