22. Kedudukan PNS adalah Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat yang penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah, sehingga dengan demikian dapat memusatkan pikiran serta mengerahkan segala daya dan tenaganya untuk menyelenggarakan tugas pemerintah dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna. Hal tersebut berdasarkan pasal…. *