Kuesioner ini adalah untuk keperluan survey pengukuran Indeks Kepuasan
Masyarakat terhadap Pelayanan Bidang ketenaagkerjaan Dan Ketransmigrasian pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Banten.
Pelaksanaan pengukuran Indeks
Kepuasan Masyarakat (IKM) Tahun 2022 terhadap Layanan Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian berpedoman pada Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14 TAHUN 2017 Tentang Pedoman
Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan
Publik sebagai dasar pelaksanaan. Kuesioner ini terdiri dari 4 (empat) bagian, yaitu:
1. Data Responden
2. Survey Indeks Kepuasan Masyarakat
3. Survey Persepsi Harapan Masyarakat
4. Indeks Integritas Pelayanan Publik