Kepada
Yth. Bapak Hakim,
Sangat banyak buruh
migran yang bekerja di laut Korea.
Tetapi buruh migran
tidak bisa mendapatkan upah minimum ketika bekerja dan tidak bisa mendapatkan
kompensasi minimum kecelakaan kerja ketika terluka.
Tetapi tindakan
diskriminatif seperti ini dilarang oleh Undang-Undang Dasar dan oleh
kesepakatan internasional yang setujui oleh Korea,
dan Undang-Undang mengenai Perlindungan Hukum ABK juga
melarang tindakan diskriminatif berdasarkan kewarganegaraan ABK.
Kami memohon agar Bapak
Hakim bisa mengambil pertimbangan yang dilandasi hukum dan peraturan
supaya ribuan buruh
migran yang bekerja dengan penuh pengabdian di laut Korea bisa mendapatkan
perlakuan yang adil.