PETISI

Kepada Yth. Bapak Hakim,

Sangat banyak buruh migran yang bekerja di laut Korea.

Tetapi buruh migran tidak bisa mendapatkan upah minimum ketika bekerja dan tidak bisa mendapatkan kompensasi minimum kecelakaan kerja ketika terluka.

Tetapi tindakan diskriminatif seperti ini dilarang oleh Undang-Undang Dasar dan oleh kesepakatan internasional yang setujui oleh Korea,

dan Undang-Undang mengenai Perlindungan Hukum ABK juga melarang tindakan diskriminatif berdasarkan kewarganegaraan ABK.

Kami memohon agar Bapak Hakim bisa mengambil pertimbangan yang dilandasi hukum dan peraturan

supaya ribuan buruh migran yang bekerja dengan penuh pengabdian di laut Korea bisa mendapatkan perlakuan yang adil. 

Sign in to Google to save your progress. Learn more

Nama

*
Warga negara *
Tanggal lahir
*
MM
/
DD
/
YYYY

Silakan tulis kalau Anda memiliki komentar atau hal yang hendak disampaikan kepada Hakim penanggung jawab. 

Kebijakan pribadi
*
Jaringan Hak Asasi Manusia untuk Nelayan Migran mengumpulkan "nama, kewarganegaraan, tanggal lahir" Anda untuk mengumpulkan dan mengajukan petisi ke Mahkamah Agung dan kami tidak menggunakan data yang dikumpulkan untuk tujuan lain apa pun.
Submit
Clear form
Never submit passwords through Google Forms.
This form was created inside of Advocates for Public Interest Law. Report Abuse