PENERIMAAN ZAKAT FITRAH 1445 H / 2024 M
Salam silaturahmi kami sampaikan, mudah-mudahan Allah SWT senantiasa mencurahkan rahmat , hidayah dan taufiqnya kepada kita semua.
Sehubungan dengan adanya surat edaran dari BAZNAS Provinsi Jawa Barat  tentang besaran zakat fitrah di kota dan kabupaten se-Jawa Barat tahun 1445 H /2024 M untuk Kabupaten Bandung yaitu sebesar 2,5 Kg atau 3,5 liter per jiwa  atau uang Rp 40.000 per jiwa. Untuk itu kami atas nama pengurus DKM Al Muhajirin membuka penerimaan Zakat Fitrah, Infaq, Shodaqoh dan Wakaf. 
Untuk Warga RW 29, tempat penerimaan zakat fitrah 
1. Masjid Jami Al Muhajirin
2. Masjid An Naafi
3. Masjid Darul Iman
Untuk Waktu silahkan hubungi pengurus DKM masing-masing
Sign in to Google to save your progress. Learn more
Username Input *
Petugas Input *
Tempat Penerimaan Zakat Fitrah *
Tanggal Penerimaan *
MM
/
DD
/
YYYY
Nomor Kwitansi
Diinput 3 karakter, contoh : 007 atau 010 atau 128
*
Nama Muzaki *
Rukun Tetangga (RT) *
Blok *
Nomor Rumah *
Jumlah Jiwa *
Jumlah Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang (Rp)
(Jika dalam bentuk beras, maka jangan diisi)
Clear selection
Jumlah Zakat Fitrah dalam bentuk Beras (Kg)
(Jika dalam bentuk uang, jangan diisi)
Clear selection
Jumlah infaq dalam Bentuk Uang (Rp)
(Ditulis tidak ada titik (.), koma(,) dan Rp, contoh 40000)
(Jika infaq dalam bentuk Beras, maka ditulis 2 atau 5,5)
Jumlah Shodaqoh dalam Bentuk Uang (Rp)
(Ditulis tidak ada titik (.), koma(,) dan Rp, contoh 40000)
(Jika Shodaqoh dalam bentuk Beras, maka ditulis 2 atau 5,5)
Jumlah Fidyah dalam Bentuk Uang (Rp)
(Ditulis tidak ada titik (.), koma(,) dan Rp, contoh 40000)
Submit
Clear form
Never submit passwords through Google Forms.
This form was created inside of SMA Negeri 4 Bandung.

Does this form look suspicious? Report