Salam silaturahmi kami sampaikan, mudah-mudahan Allah SWT senantiasa mencurahkan rahmat , hidayah dan taufiqnya kepada kita semua.
Sehubungan dengan adanya surat edaran dari BAZNAS Provinsi Jawa Barat tentang besaran zakat fitrah di kota dan kabupaten se-Jawa Barat tahun 1445 H /2024 M untuk Kabupaten Bandung yaitu sebesar 2,5 Kg atau 3,5 liter per jiwa atau uang Rp 40.000 per jiwa. Untuk itu kami atas nama pengurus DKM Al Muhajirin membuka penerimaan Zakat Fitrah, Infaq, Shodaqoh dan Wakaf.
Untuk Warga RW 29, tempat penerimaan zakat fitrah
1. Masjid Jami Al Muhajirin
2. Masjid An Naafi
3. Masjid Darul Iman
Untuk Waktu silahkan hubungi pengurus DKM masing-masing