SURVEY PERSEPSI ANTI KORUPSI
Yth. Bapak/Ibu/Saudara Pengguna Layanan Pengadilan Militer II-10 Semarang.
Dengan ini kami mohon kesediaannya untuk berpartisipasi dalam mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi pada Pengadilan Militer II-10 Semarang sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 serta mengacu pada Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2014 tentangĀ  Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah. Jawaban Bapak/Ibu/Saudara tidak akan mempengaruhi layanan yang kami berikan. Atas partisipasi dan perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Sign in to Google to save your progress. Learn more
1. Pelayanan oleh petugas sesuai prosedur/ketentuan dan mudah tanpa maksud tertentu (Manipulasi Peraturan) *
2. Petugas dalam memberikan layanan Pengadilan dilakukan secara cepat dan sederhana tanpa ada penawaran dari petugas untuk meminta imbalan tertentu (Penyalahgunaan Jabatan) *
3. Tidak pernah dihubungi oleh seseorang (karyawan pengadilan) yang menjanjikan akan membantu dalam pengurusan surat/berkas perkara dengan meminta imbalan sesuatu (menjual Pengaruh) *
4. Informasi tentang tarif/biaya baik melalui website ataupun petugas layanan mudah diakses/diperoleh. (Transparansi Biaya) *
5. Pembayaran biaya perkara sesuai tarif resmi tanpa ada biaya tambahan di luar ketentuan (Biaya Tambahan) *
6. Petugas dengan tegas menolak setiap pemberian tanda terima kasih atas layanan yang diterima (Hadiah) *
7. Menerima bukti transaksi keuangan/pembayaran yang sah setelah proses pembayaran dilakukan (Transparansi Pembayaran) *
8. Tidak pernah mengetahui ada praktek percaloan dalam pengurusan layanan di pengadilan (Percaloan) *
9. Tidak pernah melihat dan/atau mendengar masih terjadi praktek KKN di pengadilan (Perbuatan Curang) *
10. Tidak pernah mengurus perkara melalui Hakim/Panitera/Staff pengadilan diluar persidangan atau di luar prosedur (Transaksi Rahasia) *
Next
Clear form
This content is neither created nor endorsed by Google. Report Abuse - Terms of Service - Privacy Policy