B. Skema Pencairan Komisi untuk Marketing Freelance
1. Pembelian Indent Komisi cair sebesar Rp 750.000,- ketika Buyer telah melakukan pembayaran Booking Fee dan cicilan Uang Muka Pertama dan selanjutnya komisi cair sebesar Rp 750.000,- ketika Buyer telah melakukan Akad Istishna’.
2. Sistem pencairan komisi akan dilakukan setiap 2 kali dalam 1 bulan yaitu setiap tanggal 15 dan tanggal 30 (setelah Al Falah Realty Member Of Sharia Institute Indonesia mendapat pembayaran komisi marketing dari pihak Developer atau pihak yang ditunjuk dari Developer untuk mencairkannya).
3. Komisi marketing freelance properti syariah belum termasuk Pajak Penghasilan yang harus dikeluarkan oleh marketing freelance properti syariah senilai 2,5% dari total transaksi komisi yang akan dibayarkan oleh pihak Al Falah Realty Member Of Sharia Institute Indonesia ke DINAS terkait.
4. Jika pembayaran komisi melalui transfer Bank, maka marketing freelance properti syariah akan dikenakan biaya admin transfer beda Bank karena Al Falah Realty Member Of Sharia Institute menggunakan BNI Syariah