- Pencatatan melalui Elektronik Formulir dihentikan dalam rangka penyiapan penggunaan Sistem Data Pokok Kebudayaan. Dinas yang membidangi Kebudayaan tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi diharapkan untuk segera menyusun SK Tim Pendataan DAPOBUD dan ST Operator DAPOBUD. Adapun Surat Pemberitahuan DAPOBUD dan contoh SK serta ST dapat dilihat melalui tautan berikut: https://drive.google.com/drive/folders/1eGxWmSk5gYtTzwTighDEEPvN_robVbns?usp=sharing
- Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdri. Annisa Mardiani (+6281283123400)